Gus Yaqut Resmi Ditahan KPK: Klaim Tak Menikmati Aliran Duit Penentuan Kuota Haji

jpnn.com
8 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (12/3) resmi menahan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus kuota haji.

Yaqut tampak memakai rompi oranye khas tahanan KPK setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis ini.

BACA JUGA: KPK Periksa Lagi Mantan Menag Yaqut Cholil sebagai Saksi Kasus Kuota Haji

Kepada awak media, eks Ketua GP Ansor itu mengeklaim diskresi pembagian kuota haji dilakukan semata-mata untuk keselamatan jamaah haji.

“Saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jamaah,” kata Yaqut sebelum masuk ke dalam mobil tahanan di Gedung Marah Putih, Jakarta Selatan, Kamis.

BACA JUGA: Reaksi Ketua KPK Ketika Ditanya Kemungkinan Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Eks Wakil Bupati Rembang itu menuturkan tak pernah menikmati aliran duit dari hasil diskresi menggeser kuota haji untuk kategori tambahan.

“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya,” ujar dia.

BACA JUGA: KPK Periksa Pemilik Biro Haji Maktour Terkait Kasus Kuota Haji

Sebelum ditahan, Yaqut mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka oleh KPK ke PN Jakarta Selatan. 

Yaqut dalam dalilnya merasa penetapan tersangka oleh KPK dalam kasus korupsi kuota haji tak sah dan cacat prosedur.

Namun, hakim tunggal PN Jaksel Sulistyo Muhammad Dwi Putro pada Rabu (11/3) kemarin menolak seluruh permohonan Yaqut.

“Mengadili, dalam pokok perkara, menolak permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya,” kata Sulistyo saat membacakan amar putusan, Rabu.

Hakim tunggal menyebut penetapan tersangka Yaqut sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2016.

Yaqut menjadi tersangka dalam kasus korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji periode 2023-2024 pada Kementerian Agama.

Selain Yaqut, KPK juga menetapkan staf khusus pria kelahiran Rembang itu, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Keduanya diduga menimbulkan kerugian negara dalam proses penentuan kuota haji sesuai penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dugaan tersebut berawal dari pemberian 20.000 kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi bagi Indonesia untuk mResmi Ditahan KPK, Yaqut Klaim Tak Menikmati Aliran Duit Penentuan Kuota Haji engurangi antrean jamaah. 

Hanya saja, belakangan pembagiannya ternyata bermasalah karena dibagi sama rata, yakni 50 persen untuk reguler dan 50 persen khusus.

Berdasarkan perundangan, pembagian seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan delapan persen kategori khusus. (ast/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Aristo Setiawan


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Top 3 News: Izin Operasional SMK IDN Bogor Dicabut Gubernur Jabar KDM, PP 9 Tahun 2026 Terbit hingga Abu Janda Mengamuk
• 21 jam lalutvonenews.com
thumb
Drama Penyamaran Pembunuh di Depok, Chat Pakai HP Korban Agar Tak Dicurigai
• 20 jam laluliputan6.com
thumb
Bacaan Doa Lailatul Qadar Arab Latin dan Artinya, Amalan Penting di 10 Hari Terakhir Ramadhan
• 4 jam laluviva.co.id
thumb
Swiss Open: Sikat Wakil Malaysia, Putri KW ke Perempat Final
• 9 jam lalukumparan.com
thumb
Kamis, Samsat keliling buka di 14 lokasi Jadetabek
• 23 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.