Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Teguh Setyabudi, mengungkap adanya variasi panjang nama warga di Indonesia yang sangat menarik, mulai dari 1 hingga 79 karakter.
“Tapi yang luar biasa, ini ada nama yang sulit dihafal. Ada nama yang terpanjang, Singgih Tingtingsang Ngarae Jauhdin Nginader Aenifate Aratus Maupraduta Masal Salihlasu ART. Itu 79 karakter,” jelas Teguh dalam Rilis Data Kependudukan Bersih Semester 2 Tahun 2025 di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis (12/3).
Menurut Teguh, selain nama tersebut, terdapat pula nama yang panjang lainnya tercatat dalam data kependudukan.
“Ada lagi, Engkang Sinuhun Kanjeng Pangeran Kakahan Doko Hadiningrat Putro Sabdo Langit dan seterusnya. Ini nyata ada. Tapi ini lahir sebelum Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 terbit,” ujar Teguh.
Ia menjelaskan, sejak terbitnya Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan, pemerintah mengatur ketentuan pencatatan nama.
Aturan ini dibuat untuk melindungi anak dari potensi kesulitan administrasi akibat nama yang terlalu panjang.
“Mulai tahun 2022, ada pengaturan terkait pencatatan nama dalam dokumen kependudukan untuk melindungi si anak. Bayangkan kalau namanya terpanjang, ingat nggak itu? Rawan salah ketik saat ngisi formulir pendaftaran atau rekening bank,” ujar Teguh.
Selain nama yang sangat panjang, Teguh juga mengungkap adanya warga dengan nama yang sangat singkat, bahkan hanya terdiri dari satu huruf.
“Kalau yang tadi terpanjang, maka sekarang lihat bagaimana nama yang terpendek. Nama terpendek itu ada yang cuma satu huruf: M, D, C, N, J, Q. ‘Hei, nama kamu siapa? C.’ Masa pelit amat sih. Ini nyata ada,” tutur Teguh.
Ia menambahkan, ada pula nama yang hanya dua maupun tiga huruf tercatat dalam data kependudukan nasional.
“Ada juga yang dua huruf. Ai, Ii, Uu, Oo. Ada yang sudah berbunyi, Ani, Eti, Edi, Ida, dan Eni. Sekali lagi, ini juga lahir sebelum berlakunya Permendagri 73. Kenapa diatur lagi?” kata Teguh.
“Minimal nama itu dua kata. Karena di paspor kita kalau ke luar negeri minimal itu juga dua kata. Bahkan di beberapa negara seperti di Arab Saudi, wajib tiga kata,” lanjutnya.





