Polemik BoP dan Perjanjian Dagang RI-AS, Aliansi Hukum Melawan Temukan Pelanggaran Fatal

jpnn.com
6 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - Mahasiswa dan masyarakat sipil yang menamakan diri Aliansi Hukum Melawan menyampaikan pernyataan sikap atas langkah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka terkait Board of Peace (BoP) dan penandatanganan pakta United States-Indonesia Reciprocal Trade Agreement (US-IDN ART).

Pernyataan sikap disampaikan Koordinator Lapangan Faridz Burhanuddin dan Muhammad Al Fajar di Malang, Kamis (12/3/2026), bertajuk "Saatnya Katakan Cukup! Lawan Imperialisme Gaya Baru!"

BACA JUGA: Paijo Parikesit: Awas Ada Gerakan Menjatuhkan Presiden Pakai Isu BOP dan ART

Aliansi dalam pernyataannya menyampaikan pada kuartal awal 2026, lembaran sejarah tata negara dan arah politik luar negeri Republik Indonesia (RI) dihadapkan pada sebuah disorientasi moral yang teramat akut.

"Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang kelahirannya diwarnai pengorbanan dengan darah perjuangan anti-kolonialisme, kini ditarik mundur secara paksa ke dalam jurang pengabdian kepada hegemoni kekuatan global," ujar Faridz. 

BACA JUGA: Anggap Trump Biang Kerok Konflik, Buya Anwar Sarankan Indonesia Keluar BoP

Aliansi menilai keputusan sepihak pemerintah RI di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto untuk mengintegrasikan Indonesia secara total ke dalam inisiatif BoP, serta penandatanganan pakta US-IDN ART, telah memicu gelombang krisis multidimensional.

Tindakan tersebut telah mereduksi muruah doktrin diplomasi "Bebas Aktif" menjadi sebuah "Pragmatisme Strategis" yang transaksional dan mengkhianati konstitusi.

BACA JUGA: AKP AE Dipecat Gegara Terima Setoran Bandar Narkoba, Istrinya Histeris

"Berdasarkan kajian akademik yang mendalam, telaah terhadap supremasi Undang-Undang Dasar NRI 1945, serta pembedahan komprehensif terhadap naskah Piagam Board of Peace dan Reciprocal Trade Agreement, Aliansi Hukum Melawan menemukan sejumlah pelanggaran kedaulatan yang bersifat fatal dan absolut," tutur Faridz.

Berikut sejumlah pelanggarannya: 

1. Inisiatif Board of Peace terbukti bukanlah instrumen perdamaian internasional multilateral, melainkan manifestasi nyata dari Machtsstaat (negara kekuasaan) yang melegalkan otokrasi. Pemberian kekuasaan absolut dan hak veto tunggal kepada seorang Ketua tanpa mekanisme checks and balances, hierarki keanggotaan "pay-to-play" yang dipatok dengan nilai USD 1 Miliar, dan beroperasinya institusi ini di luar wewenang Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) membuktikan bahwa BoP adalah entitas "Imperialisme Gaya Baru" yang menginjak-injak prinsip kesetaraan kedaulatan negara (sovereign equality).

2. Keterlibatan Indonesia dalam proyek BoP merupakan pengkhianatan historis yang telanjang terhadap Amanat Alinea Pertama Pembukaan UUD NRI 1945 dan semangat kemerdekaan Dasasila Bandung 1955. Pengakuan de facto pemerintah terhadap struktur perwalian paksa National Committee for the Administration of Gaza (NCAG) secara brutal mengebiri kedaulatan politik dan hak penentuan nasib sendiri (self-determination) bangsa Palestina yang hingga kini masih terjajah.

"Republik Indonesia tidak seharusnya merendahkan diri menjadi stempel legitimasi bagi perampasan ruang hidup bangsa lain demi penciptaan zona komersial eksploitatif," ucapnya.

3. Pengerahan 8.000 prajurit ke dalam struktur komando International Stabilization Force (ISF) di bawah kendali sepihak jenderal militer Amerika Serikat merupakan operasi kontrapemberontakan (counterinsurgency) dan perjudian militer yang ceroboh. Tindakan ini merampas netralitas alat pertahanan negara dan menjadikan putra-putri bangsa sebagai pion dalam perang proksi.

"Hal ini merupakan pelanggaran konstitusional yang nyata atas mekanisme pelibatan negara dalam urusan keamanan internasional yang mensyaratkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sesuai amanat Pasal 11 UUD NRI 1945," kata Faridz. 

4. Pakta ekonomi US-Indonesia Reciprocal Trade Agreement telah melucuti sistem pertahanan ekonomi bangsa. Pelarangan intervensi negara dalam upaya hilirisasi teknologi, pengebirian peran strategis Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam melindungi industri lokal, penghapusan hambatan sanitasi domestik yang mengancam jutaan petani serta kedaulatan pangan, hingga kewajiban hina untuk tunduk pada skema sanksi ekonomi Amerika Serikat terhadap negara-negara lain, adalah bukti nyata dari neokolonialisme ekonomi.

"Perekonomian Indonesia sedang direkonstruksi secara brutal untuk melayani kapitalisme ekstraktif global yang menihilkan semangat demokrasi ekonomi dalam Pasal 33 UUD NRI 1945," kata Fajar. 

Oleh karena itu, Aliansi Hukum Melawan menolak untuk bungkam terhadap kehancuran tata hukum dan penyelewengan ideologi negara. Aliansi bersama berbagai unsur masyarakat sipil dengan ini menyatakan sikap dan tuntutan secara tegas:

1. Tarik Keikutsertaan Indonesia dari Board of Peace: Kami menuntut Pemerintah Republik Indonesia untuk segera menarik diri dan membatalkan keanggotaan secara sepihak dari institusi Board of Peace yang transaksional; 

2. Mendesak DPR dan Pemerintah untuk Mengevaluasi Kesepakatan BoP: Kami menuntut lembaga legislatif dan eksekutif untuk segera meninjau ulang dan mengevaluasi secara menyeluruh seluruh kerangka kesepakatan di dalam Board of Peace yang cacat secara konstitusi;

3. Menolak Pengiriman Tentara Indonesia ke Gaza: Kami menolak dengan tegas pengerahan prajurit TNI ke zona konflik di bawah komando asing demi menjaga muruah netralitas pertahanan nasional;

4. Tolak Legitimasi Kekuasaan Melalui Narasi Stabilitas: Kami mengutuk dan menolak segala bentuk pembenaran penindasan imperialisme yang dibungkus menggunakan ilusi dan narasi stabilitas keamanan global;

5. Mendesak Pemerintah Mengevaluasi Kebijakan Dagang Indo-AS: Kami menuntut pemerintah untuk segera mengevaluasi kesepakatan US-Indonesia Reciprocal Trade Agreement yang terbukti melumpuhkan kedaulatan ekonomi bangsa; 

6. Biarkan Palestina Menentukan Nasibnya Sendiri: Kami menolak perwalian asing atas tanah Gaza dan menuntut agar bangsa Palestina diberikan hak mutlak untuk menentukan nasibnya sendiri tanpa intervensi kekuatan imperialis;

"Aliansi Hukum Melawan dan berbagai unsur mahasiswa serta masyarakat sipil tidak akan pernah mundur. Kedaulatan konstitusi, darah kemerdekaan, dan tanah air ini bukanlah komoditas murahan yang bisa diperjualbelikan di hadapan kekuasaan global. Kami berdiri bersama tegaknya hukum yang adil, atau tidak sama sekali," tutur Fajar.(fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Rismon Sianipar Ajukan Restorative Justice Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Apa Itu?
• 15 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Gaspoll Sahur: Sedekah saat Sempit
• 13 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Ada Lagi Polisi Berkasus Narkoba Dapat Jatah Bandar, Proses Pidana Dinanti
• 2 jam lalukompas.com
thumb
Timnas Iran Mundur dari Piala Dunia 2026, Pertimbangkan Keselamatan Tim
• 23 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Karier Politik Yaqut Cholil Qoumas, Eks Menag yang Kini Ditahan Atas Kasus Kuota Haji
• 11 menit lalukompas.com
Berhasil disimpan.