Hari Ini, Eks Sekretaris MA Nurhadi Hadapi Tuntutan Gratifikasi dan TPPU

kompas.com
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi akan menjalani sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), hari ini, Jumat (13/3/2026).

“Jumat, 13 Maret 2026, Pembacaan Tuntutan dari JPU,” sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (SIPP PN JAKPUS), Kamis (12/3/2026).

Baca juga: Hakim Tolak Eksepsi Eks Sekretaris MA Nurhadi, Sidang Lanjut Pembuktian

Pembacaan tuntutan ini merupakan sidang ke-17 semenjak dakwaan dibacakan pada 18 November 2025.

Kasus gratifikasi dan pencucian uang

Pada perkara ini, Nurhadi dijerat dengan dua dugaan tindak pidana, yaitu gratifikasi senilai Rp 137,1 miliar dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 307,2 miliar.

Atas perbuatannya, Nurhadi dijerat dengan pasal berlapis.

Untuk tindak pidana gratifikasi, Nurhadi didakwa melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Sementara, untuk perkara TPPU, Nurhadi didakwa melanggar Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca juga: Penukaran Uang Asing Orang Dekat Eks Sekretaris MA Nurhadi Capai Rp 68 M

Kasus pengurusan perkara sebelumnya

Sebelumnya, pada tahun 2021, Nurhadi sudah terbukti menerima suap dan gratifikasi dari sejumlah pengurusan perkara.

Saat itu, ia divonis enam tahun penjara setelah terbukti menerima suap sebesar Rp 35,726 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014-2016, Hiendra Soenjoto, terkait kepengurusan dua perkara Hiendra.

Nurhadi juga terbukti menerima gratifikasi sebanyak Rp 13,787 miliar dari sejumlah pihak yang berperkara, baik di tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Setelah Nurhadi menjalani pidana di Lapas Sukamiskin, KPK menahan kembali Nurhadi usai yang bersangkutan bebas bersyarat. Penahanan tersebut dilakukan KPK pada 29 Juni 2025.

Dalam dakwaan terbaru, Nurhadi dijerat dengan dua dugaan tindak pidana, yaitu gratifikasi senilai Rp 137,1 miliar dan juga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 307,2 miliar.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Jelang Lebaran, Pertamina Patra Niaga Pastikan Kesiapan Distribusi dari Kapal hingga SPBU
• 10 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Catat Jadwal Pembagian Dividen Tunai Hasnur (HAIS), Nilainya Rp9,95 per Saham
• 15 jam laluidxchannel.com
thumb
Prabowo Bentuk Satgas Pembiayaan Taman Nasional, Hashim Jadi Ketua
• 15 jam lalukatadata.co.id
thumb
Ada Lagi Polisi Berkasus Narkoba Dapat Jatah Bandar, Proses Pidana Dinanti
• 2 jam lalukompas.com
thumb
Lenovo Dorong Hybrid AI Jadi Standar Baru Implementasi Kecerdasan Buatan
• 17 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.