JAKARTA, KOMPAS.com - Sederet alat bukti dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama (Menag) yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus kuota haji 2023-2024.
Dalam konferensi pers yang digelar Kamis (12/3/2026), Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, alat bukti tersebut memastikan konstruksi perkara kasus kuota haji kuat secara hukum.
"Kami tentu tidak ingin sembarangan dalam menentukan adanya perbuatan pidana. Oleh karena itu penyidik mengkonfirmasi berbagai kemungkinan dengan mengumpulkan sejumlah alat bukti," kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Baca juga: Karier Politik Yaqut Cholil Qoumas, Eks Menag yang Kini Ditahan Atas Kasus Kuota Haji
Barang BuktiPenyidikan dalam perkara dugaan korupsi kuota haji didasarkan dari berbagai barang bukti yang saling menguatkan.
Alat bukti tersebut tidak hanya berasal dari satu jenis, melainkan kombinasi dari beberapa sumber yang dikumpulkan penyidik.
Sejumlah bukti yang digunakan antara lain barang bukti elektronik, keterangan para saksi, serta dokumen dan catatan yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Dalam proses penyidikan, KPK turut menelusuri peran Ishfah Abidal Aziz yang dikenal sebagai Gus Alex.
Baca juga: KPK Sebut Fee Percepatan Jemaah Haji Khusus Digunakan untuk Kepentingan Pribadi Yaqut
Asep mengatakan, penyidik menemukan indikasi bahwa tindakan yang dilakukan oleh Gus Alex diduga berlangsung atas perintah serta sepengetahuan Yaqut.
"Hal itu dikuatkan dengan keterangan lainnya serta bukti-bukti baik berupa bukti elektronik maupun bukti fisik lainnya,” ujar Asep.
KPK menegaskan bahwa seluruh alat bukti tersebut menjadi dasar bagi penyidik dalam menetapkan serta menjerat pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.
Baca juga: KPK: Yaqut Bagi Kuota Haji Tambahan Jadi 50:50 Usai Bertemu Petinggi Forum Asosiasi Biro Travel
Setelah menjalani pemeriksaan, KPK memutuskan untuk menahan Yaqut selama 20 hari pertama, yakni sejak 12 hingga 31 Maret 2026.
Yaqut disebut memerintahkan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Hilman Latief untuk membagi kuota haji tambahan dari 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus menjadi proporsional masing-masing 50 persen.
Perintah itu disampaikan Yaqut usai bertemu dengan Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (Forum SATHU), Fuad Hasan Masyur pada November 2023.
Baca juga: KPK Sebut Yaqut Terbitkan KMA Pembagian Kuota Haji 50:50, Tapi Cuma Diketahui Dirjen
Yaqut juga meminta Hilman Latief untuk menyusun draf MoU dengan Kerajaan Arab Saudi terkait pengusulan kuota haji tambahan dengan skema dibagi dua (50:50).
Asep mengatakan, Yaqut selanjutnya memerintahkan Hilman agar melakukan simulasi yang bisa dijadikan justifikasi atau dasar perubahan komposisi kuota tambahan menjadi 10.000 haji reguler dan 10.000 haji khusus.
Pada akhir Desember 2023, terbit Keputusan Menteri Agama Nomor 1156 tentang Kuota Haji Tambahan 1445 Hijriah/2023 Masehi yang isinya membagi kuota tambahan menjadi masing-masing 10.000.
Baca juga: Kasus Kuota Haji, KPK Ungkap Alat Bukti yang Menjerat Yaqut
“Namun, keputusan Yaqut ini tidak disebarluaskan di kalangan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah; hanya orang-tertentu saja yang mengetahui adanya KMA ini," ujar Asep.
Keputusan Menteri Agama ini bertentangan dengan Pasal 64 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, yang mengatur pembagian kuota haji tambahan dari 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Dalam perkara ini, Yaqut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




