Jalan Akses Perumahan Dipersoalkan, Ahli Waris Nimah Ara Ingatkan Pengembang Lymo House

eranasional.com
1 jam lalu
Cover Berita

Depok, ERANASIONAL.COM – Kuasa hukum ahli waris keluarga Nimah Ara meminta pengembang perumahan Lymo House Dua yang berada di Kampung Grogol Seberang, RT 01 RW 06, Kelurahan Grogol, Kecamatan Limo, Kota Depok, untuk tidak menggunakan akses jalan yang saat ini sedang dibangun sebagai jalan masuk ke kawasan perumahan tersebut.

Permintaan itu disampaikan lantaran lahan yang dijadikan akses jalan satu-satunya menuju perumahan tersebut masih berstatus milik para ahli waris dan disebut belum pernah dibeli maupun dibayarkan oleh pihak pengembang.

Kuasa hukum ahli waris, Gunawan Sofyan Lubis SH, mengatakan lahan jalan dengan panjang sekitar 80 meter dan lebar 4 meter tersebut hingga kini masih menjadi milik kliennya, yakni para ahli waris Nimah Ara.

“Kami mengimbau kepada pengembang perumahan Lymo House Dua yang saat ini sedang membangun rumah agar tidak menggunakan lahan jalan sepanjang kurang lebih 80 meter dengan lebar 4 meter yang masih berstatus milik klien kami, ahli waris Nimah Ara,” ujar Gunawan kepada wartawan, Kamis (13/3/2026).

Ia menjelaskan, saat ini pihaknya masih berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara baik-baik melalui komunikasi dengan pihak terkait.

Menurutnya, imbauan tersebut disampaikan agar pihak pengembang tidak mengalami kerugian yang lebih besar apabila persoalan tersebut berlanjut hingga ke jalur hukum.

“Saat ini kami masih melakukan komunikasi dengan baik-baik. Kami hanya mengingatkan agar pihak pengembang membeli lahan dari ahli waris yang sah, sehingga tidak mengalami kerugian yang lebih besar apabila nanti perkara ini berlanjut ke meja hijau dan dimenangkan oleh klien kami,” katanya.

Gunawan berharap permasalahan tersebut dapat diselesaikan secara musyawarah sehingga hak para ahli waris yang memiliki lahan jalan tersebut dapat terpenuhi.

Ia juga meminta pihak pengembang untuk menunjukkan bukti apabila merasa telah membeli atau memberikan kompensasi atas lahan jalan tersebut.

“Kalau memang pihak pengembang merasa sudah membeli atau memberikan kompensasi atas jalan itu, silakan buktikan secara detail kepada kami, kepada siapa dibayarkan dan siapa yang menjualnya,” tegasnya.

Selain itu, pihaknya juga mendengar informasi bahwa pengembang mengklaim telah memperoleh izin dari tingkat RT, RW hingga kelurahan dan kecamatan untuk menggunakan jalan tersebut.

Namun setelah dilakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, mereka disebut tidak mengetahui adanya izin tersebut.

“Kami juga mendengar katanya pengembang sudah mendapat izin dari RT, RW sampai kelurahan dan kecamatan. Tapi setelah kami konfirmasi, mereka tidak mengakui pernah memberikan izin. Bahkan mereka mengaku tidak tahu menahu soal itu,” jelasnya.

Gunawan menambahkan, sebelumnya juga telah dilakukan pengukuran ulang terhadap lahan tersebut bersama pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang turut disaksikan oleh pengurus RT dan RW setempat.

“Hasil pengukuran ulang bersama BPN dan disaksikan RT serta RW menunjukkan bahwa jalan tersebut memang merupakan milik klien kami,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua RW setempat, Amsir, turut memberikan penjelasan terkait persoalan akses jalan menuju Perumahan Lymo House Dua tersebut.

Menurutnya, pada awalnya ia mendapatkan informasi bahwa jalan tersebut merupakan milik seseorang bernama Roto dan difasilitasi dengan Wahyu dan telah dijual kepada pihak lain (pengembang). Namun dirinya menegaskan tidak pernah memberikan izin penggunaan jalan tersebut untuk pembangunan perumahan.

Ia juga mengakui pernah diminta menyaksikan proses pengukuran ulang lahan milik ahli waris Nimah Ara bersama pihak BPN, yang di dalamnya termasuk area jalan yang kini dipersoalkan.

“Iya, saya pernah diajak menyaksikan saat pengukuran ulang tanah ahli waris Nimah Ara bersama BPN. Tapi perlu digarisbawahi, saya tidak pernah memberikan izin terkait penggunaan jalan yang dimaksud,” ujar Amsir kepada ERANASIONAL, Jumat (13/3/2026).

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Admin Grup Facebook “Gay Khusus Surabaya”, Mochammad Ferdi Kamaludin Divonis 2 Tahun Penjara
• 7 jam lalurealita.co
thumb
Pihak Denada Kecewa Sidang Kembali Tertunda, Kuasa Hukum Ressa Beri Sindiran Menohok
• 16 jam lalutvonenews.com
thumb
Bandar Narkoba Boy Akui Setor Uang ke AKP Malaungi Rp1,6 Miliar
• 18 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Sidang Uji Materi, TNI Minta Prajurit Diadili di Peradilan Militer
• 23 jam lalukompas.id
thumb
Peduli Pemudik, Warga Timbun Jalan Berlubang
• 20 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.