Pantau - Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat memastikan gajah tidak lagi dihadirkan dalam iring-iringan kirab gunungan dan pareden pada Grebeg Syawal 2026 atau Garebeg Sawal Dal 1959 yang digelar pada Jumat 20 Maret 2026.
Gajah Tidak Lagi Ikut Kirab GrebegPenghageng II Kawedanan Kaprajuritan sekaligus Manggala Prajurit Keraton Yogyakarta KPH Notonegoro menyampaikan bahwa kebijakan tersebut sejalan dengan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penghentian Peragaan Gajah Tunggang di Lembaga Konservasi yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Kehutanan RI.
Ia menyatakan, "Mulai Garebeg Sawal Dal 1959 kali ini, gajah tidak akan berpartisipasi dalam iring-iringan atau kirab gunungan dan pareden."
Grebeg Syawal merupakan bagian dari rangkaian Hajad Dalem untuk merayakan Idul Fitri 1447 Hijriah di Keraton Yogyakarta.
Prosesi Grebeg Syawal dijadwalkan berlangsung pada Jumat 20 Maret 2026.
Rangkaian acara dimulai dengan persiapan bregada prajurit sejak pukul 06.30 WIB di Kompleks Kamandhungan Kidul Keraton Yogyakarta.
Setelah persiapan selesai, iring-iringan prajurit dan gunungan akan bergerak menuruni Siti Hinggil di Pagelaran Keraton sekitar pukul 09.00 WIB.
Prosesi Numplak Wajik Awali Pembuatan GununganSebelum pelaksanaan Grebeg Syawal, rangkaian kegiatan diawali dengan prosesi Numplak Wajik sebagai tahap awal pembuatan gunungan dan pareden.
Gunungan dan pareden tersebut dibuat menggunakan bahan dasar wajik.
Penghageng II Kawedanan Reksa Suyasa Keraton Yogyakarta KRT Kusumonegoro menjelaskan bahwa prosesi Numplak Wajik dilaksanakan di Panti Pareden, Kompleks Magangan.
Prosesi Numplak Wajik dijadwalkan berlangsung pada Selasa 17 Maret setelah waktu asar.
Ia mengatakan, "Bagi yang ingin hadir menyaksikan langsung, sumonggo, namun dimohon tetap menjaga ketertiban."
Keraton Yogyakarta juga mengimbau masyarakat yang mengikuti rangkaian peringatan Idul Fitri dan Garebeg Sawal untuk menjaga ketertiban selama acara berlangsung.
Masyarakat diminta memberikan jalan bagi iring-iringan bregada prajurit dan gunungan sebelum nantinya gunungan tersebut dibagikan kepada masyarakat.
Selama pelaksanaan prosesi peringatan Idul Fitri, Keraton Yogyakarta memberlakukan larangan penerbangan drone atau perangkat sejenis.
Larangan tersebut berlaku di kawasan Keraton hingga ketinggian 150 meter dari permukaan tanah.
Kebijakan pelarangan drone diterapkan untuk menjaga kelancaran dan ketertiban jalannya prosesi peringatan Idul Fitri di Keraton Yogyakarta.




