Kasasi Ditolak, Nikita Mirzani Tetap Divonis 6 Tahun Penjara

viva.co.id
2 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Permohonan kasasi pesohor Nikita Mirzani dalam kasus pemerasan disertai ancaman dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap dokter Reza Gladys ditolak Mahkamah Agung sehingga vonis yang bersangkutan tetap enam tahun penjara.

"Tolak kasasi terdakwa," demikian petikan amar putusan perkara kasasi nomor 3144 K/PID.SUS/2026 dikutip dari laman MA RI di Jakarta, Jumat.

Baca Juga :
Kejagung Buka Opsi Kasasi Usai Hakim Bebaskan Delpedro Cs
Eks Sekretaris MA Nurhadi Dituntut 7 Tahun Penjara Terkait Kasus Gratifikasi dan TPPU

Putusan tersebut diketok pada hari ini oleh Hakim Agung Soesilo selaku ketua majelis, dengan anggota Sutarjo dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Saat ini, perkara itu sedang dalam minutasi oleh majelis hakim.

Dengan adanya putusan ini, vonis terhadap Nikita Mirzani tetap sebagaimana putusan pengadilan tingkat banding.

Pada mulanya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Nikita dengan empat tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan tiga bulan.

Majelis hakim pengadilan tingkat pertama menyatakan Nikita terbukti melakukan pemerasan dengan ancaman, tetapi tidak terbukti melakukan TPPU.

Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Nikita menjadi enam tahun penjara.

Menurut majelis hakim banding, Nikita terbukti melakukan pemerasan disertai ancaman dan TPPU.

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," demikian amar putusan banding yang diputus pada Selasa 9 Desember 2025.

Pada perkara ini, Nikita Mirzani didakwa mengancam bos produk perawatan kulit (skincare) milik dokter Reza Gladys membayar Rp4 miliar untuk uang tutup mulut terkait produk yang dijual.

Selain itu, Nikita juga didakwa menggunakan uang tersebut untuk membayar sisa kredit pemilikan rumah (KPR).

Di persidangan, jaksa penuntut umum menuntut Nikita dengan pidana penjara 11 tahun dan denda Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan. (Ant)

Baca Juga :
Heboh! Vadel Badjideh Ditagih Bayar Utang Lolly Senilai Rp30 Juta
Habiburokhman: Komisi III DPR Tak Intervensi Kasus ABK Fandi Bawa Sabu 2 Ton
Ramadhan di Balik Jeruji, Nikita Mirzani Gelisah Tunggu Putusan Kasasi

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Purbaya Sebut Dapat Sinyal Positif dari Prabowo soal Ambil Alih PNM, Begini Katanya
• 8 jam laluviva.co.id
thumb
OTT di Cilacap, KPK Tangkap 27 Orang Termasuk Bupati Syamsul
• 5 jam laluliputan6.com
thumb
Promo Belanja Ramadan 2026
• 5 jam lalubeautynesia.id
thumb
Bali Siap Bangun PSEL, Proyek Pengolahan Sampah Jadi Listrik Ditargetkan Diluncurkan 6 April 2026
• 20 jam lalupantau.com
thumb
Rombongan OTT KPK Cilacap Dibawa ke Polresta Banyumas Untuk Diperiksa
• 1 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.