Penulis: Erasmus Nagi Noi
TVRINews, NTT
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mulai mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov NTT. Pencairan dilakukan pada Jumat, 13 Maret 2026 sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat.
Kepala Badan Keuangan Provinsi NTT, Benhard Menoh, mengatakan pencairan THR dilakukan setelah terbitnya regulasi pemerintah terkait pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN.
“THR bagi ASN di lingkup Pemprov NTT telah dicairkan pada Jumat (13/3) kemarin sebelum memasuki masa libur dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri,” ujar Benhard, Sabtu, 14 Maret 2026.
Ia menjelaskan, pencairan tersebut dilakukan setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang menjadi dasar hukum pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN.
Menindaklanjuti aturan tersebut, Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena menginstruksikan agar pencairan THR dapat segera dilakukan sebelum ASN memasuki masa libur Lebaran. Badan Keuangan Provinsi NTT kemudian menyiapkan Peraturan Gubernur sebagai turunan dari kebijakan pemerintah pusat.
“Pencairan dilakukan sesuai regulasi dari pemerintah pusat dan instruksi Gubernur agar THR dapat diterima ASN sebelum masa libur Idulfitri,” kata Benhard.
Untuk pembayaran THR tahun ini, Pemerintah Provinsi NTT menyiapkan anggaran sebesar Rp96,4 miliar.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan pemerintah pusat telah menyiapkan anggaran sekitar Rp55 triliun untuk pembayaran THR ASN tahun 2026.
Dana tersebut dialokasikan bagi sekitar 10,5 juta penerima yang terdiri dari PNS, CPNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI/Polri, hingga para pensiunan.
“Komponen yang dibayarkan sebesar 100 persen meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau kinerja sesuai regulasi yang berlaku,” ujar Airlangga.
Pemerintah pusat sendiri telah memulai pencairan THR ASN secara bertahap sejak 26 Februari 2026 sesuai arahan Presiden.
Selain THR, pemerintah juga akan memberikan gaji ke-13 kepada ASN yang biasanya dicairkan pada pertengahan tahun, tepatnya sekitar bulan Juni.
Kebijakan pembayaran THR ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kesejahteraan ASN, tetapi juga mendorong perputaran ekonomi masyarakat menjelang perayaan Idul Fitri 2026.
Editor: Redaksi TVRINews





