Gus Yaqut Datang ke KPK, Penuhi Panggilan sebagai Tersangka Kasus Kuota Haji

rctiplus.com
16 jam lalu
Cover Berita

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (12/3/2026). Kedatangannya ini guna memenuhi panggilan tim penyidik Lembaga Antirasuah yang menjadwalkan pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.

Pantauan SindoNews di lokasi, Gus Yaqut tiba sekitar pukul 13.04 WIB dengan mengenakan kemeja putih dengan dibalut jaket serta berpeci hitam.

Baca juga: Hakim Dinilai Tak Pertimbangkan Dalil Gus Yaqut, Kuasa Hukum: Preseden Buruk Pemberlakuan KUHAP Baru

Dia datang didampingi sejumlah orang, salah satunya Melissa Anggraini selalu advokatnya. Keduanya sempat terlihat duduk di ruang tunggu lobi KPK sebelum beranjak ke lantai dua untuk pemeriksaan Yaqut.

Sebelumnya, KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) alias Gus Yaqut terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 hari ini.

Pemanggilan ini usai Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan tidak menerima praperadilan Gus Yaqut terkait penetapan tersangka oleh KPK dalam kasus kuota haji 2024.

Baca juga: Tok! PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Gus Yaqut

"Benar, hari ini Kamis (12/3/2026), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sdr. YCQ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023 - 2024," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya.

Gus Yaqut dijadwalkan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka terkait kasus tersebut.

"Kami meyakini yang bersangkutan kooperatif dan akan memenuhi panggilan ini," ujar Budi Prasetyo.

Original Article


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Iran dan Hizbullah Luncurkan Serangan Gabungan ke 50 Fasilitas Militer Israel
• 8 jam lalukatadata.co.id
thumb
Campak Meningkat, IDAI:  Lengkapi Imunisasi Anak
• 13 jam lalukompas.id
thumb
MR.D.I.Y (MDIY) Cetak Laba Rp1,1 Triliun pada 2025, Rasio Dividen Diusulkan 40 Persen
• 11 jam laluidxchannel.com
thumb
Cara Cepat Hitung Zakat Fitrah untuk Keluarga
• 18 jam lalucelebesmedia.id
thumb
DPR Sahkan RUU PPRT, PKB: Kita Kawal hingga Jadi Undang-Undang!
• 5 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.