Baleg DPR: Karya Jurnalistik Masuk Substansi RUU Hak Cipta, Penyebaran Ulang Berita Harus Izin

suarasurabaya.net
10 jam lalu
Cover Berita

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyatakan karya jurnalistik akan masuk dalam substansi yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Aturan tersebut bertujuan memberikan perlindungan terhadap karya jurnalistik sebagaimana karya cipta lainnya.

Bob Hasan Ketua Baleg DPR RI menjelaskan, RUU tersebut akan mengatur bahwa hak eksklusif juga melekat pada karya jurnalistik. Dengan demikian, karya jurnalistik memiliki perlindungan hukum yang sama seperti karya cipta lain, termasuk lagu maupun buku.

“Intinya melekat hak eksklusif di situ. Setiap karya, baik itu lagu maupun juga jurnalistik dan sebaiknya itu harus ada perlindungan,” ucap Bob Hasan saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/3/2026) seperti dikutip Antara.

Menurutnya, dengan pengaturan tersebut, karya jurnalistik yang akan disebarluaskan oleh pihak lain harus mendapatkan izin dari perusahaan pers yang bersangkutan serta membayar royalti sebagai pemenuhan hak ekonomi.

“Kalau itu mengandung unsur karya, sekalipun itu bersifat mungkin umum, dan kemudian diadopsi menjadi hasil karya buatan seorang jurnalistik, itu kalau untuk kemudian disebarkan lagi kembali, atau dibuat sebagai bagian daripada hasil jurnalistik atau hasil berita yang dibuat oleh seseorang, itu harus mendapatkan izin kemudian tentunya di situlah terdapat hak royalti,” katanya.

Sementara itu, Martin Manurung Wakil Ketua Baleg DPR RI menyebut pengakuan karya jurnalistik sebagai bagian dari hak cipta merupakan aspirasi dari kalangan jurnalis. Sebab, pengaturan tersebut belum diakomodasi dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Jadi tidak sembarangan juga ada berita yang istilahnya copy paste dari satu media ke media lainnya. Jadi, apa yang ditulis, ya, seperti kalau kita nulis buku itu kan juga hak cipta, menulis berita itu juga hak cipta,” ujar Martin dalam rapat panitia kerja pengharmonisan RUU Hak Cipta di kompleks parlemen, Senayan, Selasa (10/3).

Rifma Ghulam Tim ahli Baleg DPR RI menjelaskan pengaturan karya jurnalistik dalam RUU Hak Cipta tercantum pada Pasal 19 yang menyebut karya jurnalistik sebagai bagian dari ciptaan. Dengan pengakuan tersebut, secara otomatis karya jurnalistik memiliki hak cipta.

Sementara itu, Pasal 22 dalam RUU tersebut mengatur tentang hak eksklusif yang mencakup hak moral dan hak ekonomi perusahaan pers.

Dalam rancangan aturan itu, perusahaan pers didefinisikan sebagai badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers, meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, kantor berita, serta perusahaan media lain yang secara khusus menyiarkan atau menyalurkan informasi.

Adapun karya jurnalistik didefinisikan sebagai hasil kegiatan jurnalistik yang meliputi proses mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, data, maupun grafik melalui media cetak, media elektronik, serta berbagai saluran informasi lainnya.

“Definisi ini kami adopsi dari Undang-Undang Pers agar sinkron,” kata Ghulam.

Ia menambahkan, hak moral perusahaan pers merupakan hak yang melekat dan tidak dapat dihilangkan atau dihapus dengan alasan apa pun, meskipun hak ekonominya telah dialihkan.

Sementara itu, hak ekonomi perusahaan pers meliputi hak untuk melaksanakan sendiri, memberikan izin, atau melarang pihak lain menerbitkan karya jurnalistik tersebut.

“Kemudian di Pasal 40, terkait dengan ciptaan yang dilindungi, itu juga memasukkan karya jurnalistik. Kita masukkan karya jurnalistik di situ, sebagaimana buku, kemudian alat peraga, lagu, dan sebagainya,” ujarnya.

Diketahui, Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta telah disetujui menjadi RUU usul DPR RI dalam Rapat Paripurna ke-16 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar Kamis pagi. (ant/bil/ham)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Truk Terguling di Depan DPR Sudah Dievakuasi, Ceceran Solar Ditutup Pasir
• 20 jam laludetik.com
thumb
Mojtaba Khamenei Tolak Buka Selat Hormuz, Siap Buka Medan Perang Baru
• 18 menit lalubisnis.com
thumb
Tiket Pesawat Gagal Terbit, Agoda Belum Refund Dana
• 23 jam laludetik.com
thumb
HNW Dorong Penyelenggaran Haji Jadi Momentum Perdamaian di Timur Tengah
• 11 jam laludetik.com
thumb
Sudah Jadi Pemimpin Tertinggi Iran, Mojtaba Khamenei Hingga Hari ini Belum Juga Muncul di Hadapan Publik
• 20 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.