JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga tersangka manipulasi dokumen elektronik dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo "pecah kongsi".
Pasalnya, salah satu tersangka, Rismon Sianipar baru-baru ini mengajukan permohonan restorative justice atau penyelesaian perkara melalui mediasi.
Sementara, dua tersangka lainnya, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa tetap pada pendirian mereka.
Ajukan restorative justiceDirektur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanudin, mengatakan, Rismon mengajukan permohohanan restorative justice pada pekan lalu.
Saat ini polisi sedang menindaklanjuti permohonan itu sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jadi beberapa hari yang lalu RHS ini bersama pengacaranya menyampaikan permohonan fasilitasi restorative justice kepada penyidik,” tutur Iman ditemui di Mapolda Metro Jaya, Rabu (11/3/2026).
Terpisah, kuasa hukum Rismon, Jahmada Girsang, mengakui kliennya mengajukan surat kepada penyidik terkait Pasal 79 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Adapun pasal ini mengatur mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice.
“Pertama tentu pengajuan surat dari Rismon dalam posisi tersangka saat ini ya, dia mengajukan surat. Kemudian diproses dan perjanjian sesuai dengan Pasal 79 KUHAP yang barulah, ada syarat-syaratnya itu kan,” jelas Jahmada ditemui terpisah, Rabu.
Baca juga: Rismon Sianipar Ajukan Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo: Semoga Dapat Hidayah
Temuan baru vs Jokowi’s White PaperSalah satu pertimbangan Rismon mengajukan restorative justice berkaitan dengan temuan barunya terkait penelitian ijazah Jokowi.
Kata Rismon, seiring perkembangan penelitiannya, ia memiliki kesimpulan berbeda dengan yang sebelumnya dituangkan dalam buku Jokowi’s White Paper. Dalam buku karangan Rismon, Roy Suryo, dan dokter Tifa itu ketiganya yakin bahwa ijazah Jokowi 99,9 persen palsu.
“Jadi karena sifatnya yang on going dan terus berkelanjutan, maka saya laporkan kepada penyidik. Temuan saya bisa jadi berkebalikan dengan simpulan-simpulan yang saya sebut dalam Jokowi's White Paper,” jelas Rismon.
Namun Rismon tak membeberkan hasil temuan barunya itu. Dia hanya menyebutkan temuannya ini berdasarkan tiga variabel, meliputi translasi, rotasi, dan pencahayaan dalam pengolahan citra digital.
Rismon menegaskan, penelitian terbarunya ini bersifat independen dan tidak dipengaruhi pihak lain, termasuk oleh Roy Suryo maupun dokter Tifa.
"Dan sekali lagi, ini bukan masalah suka atau tidak suka, benci atau tidak benci, ini adalah tentang kerja ilmiah. Dan seorang peneliti atau pekerja ilmiah itu harus berdasarkan temuannya, bukan karena saya tidak suka sama situ,” tutur dia.
Menanggapi keputusan Rismon, Roy Suryo tetap berada pada pendiriannya. Roy Suryo dan dokter Tifa tetap meyakini bahwa ijazah Jokowi palsu.





